Blog ini masih dibangun...

Binatang Yang Haram Atau Halal Untuk Dimakan

Posted by : Administrator

Dalil Tentang Binatang yang haram/halal untuk di makan :
1. Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
(QS. al-an'am/6 ayat : 145).

2. Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut ...
(QS. al-ma;idah/5 ayat : 96).

3. Dari Ibnu Umar berkata: "Dihalalkan untuk kalian 2 bangkai dan 2 darah. Adapun 2 bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang 2 darah yaitu hati dan limpa."
(HR. Ahmad dan Ibnu Majjah; Shahih).

4. Dari Abu Hurairah, Nabi SAW. bersabda: "Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan" (HR. Muslim no. 1933).

5. Abu Hurairah ra. berkata : Rasulullah SAW. bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing -kecuali anjing penjaga ternak, anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman- pahalanya akan dikurangi satu qirath setiap hari."
(Muttafaq ‘Alaihi).

6. “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.”
(HR. Muslim no. 1934).

8. Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata:

 “Ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-, dia berkata, “Wahai Rasulullah, kami orang yang sering berlayar di lautan dan kami biasa hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya maka kami akan kehausan, karenanya apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Maka Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- menjawab: “Dia (laut) adalah penyuci airnya dan halal bangkainya.” 
(HR. Abu Daud no. 83, At-Tirmizi no. 66, An-Nasai no. 59, Ibnu Majah no. 380, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Irwa` Al-Ghalil no. 9)

9. “Dari Jabir berkata: “Rasulullah melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda”. (HR Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941)

Dalam riwayat lain disebutkan begini : “Pada perang Khaibar, mereka menyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda. (Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa’i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811).

Dalam hadits di atas terdapat dua masalah :


Pertama : Haramnya keledai jinak. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama setelah mereka berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas seperti di atas. Adapaun keledai liar, maka hukumnya halal dengan kesepakatan ulama. (Lihat Sailul Jarrar (4/99) oleh Imam Syaukani).

10. Dari Ibnu Umar berkata: "Dihalalkan untuk kalian 2 bangkai dan 2 darah. Adapun 2 bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang 2 darah yaitu hati dan limpa." 
(HR. Ahmad dan Ibnu Majjah; Shahih).

11. HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA SUPAYA DIBUNUH

"Lima jenis hewan yang harus dibunuh, baik di tanah haram maupun di tanah biasa, yaitu : ular, kalajengking, tikus, anjing buas dan burung rajawali" 
(H.R. Abu Daud) dalam riwayat lain disebutkan juga burung gagak.


Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): “Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan” (Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu’ Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi).

“Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak” (HR. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237). Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129)” “Tokek/cecak telah disepakati keharaman memakannya”.


12. HEWAN YANG DILARANG UNTUK DIBUNUH

“Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad. ” (HR Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916). 

Semut di sini oleh para ulama adalah semut besar, atau sering disebut semut Sulaiman, adapaun semut kecil boleh dibunuh, hanya ulama Maliki yang menghukumi makruh membunuhnya.








Sumber: dari berbagai sumber.

Currently have 0 komentar:


Leave a Reply