Blog ini masih dibangun...
“Tidaklah sepantasnya seorang bersujud kepada yang lain. Andaikata seorang boleh bersujud kepada orang lain niscaya aku akan perintahkan seorang wanita bersujud kepada suaminya karena Allah menganggap besar hak seorang suami atasnya“ . [HR. At-Tirmidzi dalam Al-Kubra(7/291), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (415). Al-Albani men-shohih-kannya dalam Takhrij Al-Misykah Al-Mashobih (3255)]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Currently have 0 komentar: